"Legalitas Bisnis"
Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas artikel mengenai legalitas bisnis. Sebagai negara hukum, segala sesuatu yang ada di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah di buat oleh pemerintah. Tidak terkecuali bagi sebuah bisnis.
Perlunya Legalitas Dalam Bisnis
Dalam mentaati hukum yang berlaku di Indonesia, sebuah bisnis harus memiliki legalitas dalam bisnisnya. Legalitas suatu bisnis atau perusahaan adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui di mata hukum.
Legalitas dalam bisnis ataupun perusahaan tidak hanya berlaku bagi jenis usaha dalam skala besar, tetapi usaha skala kecil juga membutuhkan legalitas dalam menjalankan bisnisnya. Bagi usaha berskala kecil, legalitas usaha bermanfaat bagi kemajuan usahanya. Dengan mendapatkan legalitas bisnis, maka suatu usaha akan mendapatkan beberapa manfaat/keuntungan.
Beberapa manfaat legalitas dalam bisnis
- Terlindungi oleh hukum
Suatu bisnis yang sudah memiliki legalitas/izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang yang berlaku. Karena semua sudah di atur dalam perundang-undangan mengenai badan usaha. - Kredibilitas bisnis meningkat
Dengan memiliki suatu legalitas pada bisnis maka suatu perusahaan akan mendapatkan kredibilitas yang lebih dimata rekan bisnis, investor, dan sebagainya. Dengan adanya legalitas bisnis maka perusahaan akan semakin dipercaya karena legal dimata hukum. - Meningkatkan perkembangan bisnis
Dalam menjalani sebuah usaha kita tidak bisa berjalan sendiri, agar bisnis terus berkembang terkadang dibutuhkan dana yang bersumber dari investor ataupun pinjaman bank. Dengan adanya legalitas pada bisnis maka akan semakin menarik para investor.
Jenis-Jenis Legalitas Bisnis
Dalam mendirikan badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma ataupun Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan berbagai kelengkapan administrasi berupa izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi terkait sehingga usaha dapat dijalankan secara legal.
Berikut beberapa jenis-jenis legalitas bisnis/usaha yang dibutuhkan ketika ingin membuat bisnis.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat izin usaha perdagangan atau yang sering dikenal dengan SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. - Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Masa berlaku SITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya bisa diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak, untuk memenuhi kewaiban, Misalnya dalam pengisian SPP, dan untk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan. - Nomor Register Perusahaan (NRP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
Dokumen-Dokumen Legalitas Bisnis
Dalam mendirikan suatu bisnis, perusahaan juga membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah.Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.
- Akta Pendirian Usaha
Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Akta pendirian usaha berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. - Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan merupakan dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan anda telah terdaftar. Namun, perlu diketahui jika dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV, atau Firma. - Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda. - Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang 5 hingga 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.
Pentingnya HAKI Bagi Produk Usaha
HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. Dalam arti singkat HAKI merupakan karya atau ciptaan yang dihasilkan pemikiran atau kemampuan intelektual manusia. Untuk mendaftarkan suatu produk ataupun merk dagang melalui lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
HAKI sangat penting bagi para pengusaha yang memiliki produk original buatannya demi menghindari kasus penjiplakan karya/produk. Karena dengan di daftarkannya produk suatu usaha ke lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) maka ketika ada perusahaan lain yang menjiplak hasil produk usaha kita, bisa dikenakan sangsi pidana.
UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 "Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya"

